Sebanyak enam ekor Komodo yang selama ini dilepas di Taman Safari, Cisarua-Bogor, akan dikembalikan ke habitat aslinya di Taman Nasional Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Belum sempat diberlakukan karena menuai polemik hingga sempat viral di media membuat Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat akhirnya membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 85 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Taman Nasional Komodo (TNK) di Kabupaten Manggarai Barat.
Komite Warisan Dunia (WHC) United Nations of Educational, Scientific, and Cultural Organization(Unesco) meminta pemerintah Indonesia untuk menghentikan seluruh pembangunan proyek sementara di Taman Nasional Komodo (TNK), Kabupaten Manggarai Barat hingga Pemerintah Indonesia mengumpulkan revisi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang ditinjau oleh Uni Internasional Konservasi Alam (IUCN).